Invalid Date
Dilihat 1.353 kali
Tonsealama – Masa Jabatan BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) periode 2019-2025 Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa diperpanjang hingga 2027 dengan terbitnya SK Bupati Minahasa Nomor 340 tanggal 30 Juni 2024, dan dikukuhkan pengesahannya oleh Camat Tondano Utara pada Senin (26/05) di Balai Kemasyarakatan Desa Kembuan.
Plt.Camat Tondano Utara, Drs.Lexie S.J.Korengkeng, MT, dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 56 ayat (2), pasal 118 huruf a, huruf b dan huruf c, bagi Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan tahun 2019-2025.
"Dengan dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan BPD bagi Desa di Kecamatan Tondano Utara, saya meminta kepada semua Anggota BPD untuk bekerja maksimal, sesuai tupoksinya sebagai mitra kerja Pemerintah Desa setempat. Apalagi secara khusus di Desa Tonsealama nantinya akan melaksanakan Pemilihan Hukum Tua, yang tahapannya nanti disampaikan oleh Pemda Minahasa." terang Camat
Berikut keanggotaan BPD Tonsealama yang diperpanjang masa jabatannya menjadi tahun 2025 - 2027, yaitu :
1. Olga Mongi
2. Nurlina Balontia
3. Dinna Kalalo, SE
4. Albert Novi Tuerah
5. Rolly H.Mongi
6. Aldrien Pinangkaan
7. Fransien R.Gerung, S.Pd., MAP
8. Sumampouw Johanis Rumbajan
9. Julius Tampi, S.Pd
Turut hadir Kapolsek Toulimambot, IPDA Crime Hunter Damar, S.Sos, yang mewakili Danramil 1302 01 Tondano, Pj.Hukum Tua Tonsealama, Estefanus Dimpudus, A.Md, Hukum Tua Kembuan, Olke T.Walalangi, Hukum Tua Kembuan Satu, Michael Nender.(Allo)
Bagikan:
Desa Tonsealama
Kecamatan Tondano Utara
Kabupaten Minahasa
Provinsi Sulawesi Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini