
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Tonsealama – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026 dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara, pada hari ini Senin (22/12) pagi hingga siang, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Tonsealama.
Hadir dan memberikan pengarahan, Camat Tondano Utara, yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Sonny Mengko, SE., Kapolsek Toulimambot, IPTU Stenly Carundeng, S.Sos., Danramil 1302 01 Tondano, yang diwakili Babinsa Adri Zikri.
Dalam laporannya,
Hukum Tua Tonsealama, Estefanus Dimpudus, A.Md menyampaikan bahwa MusrenbangDesa
merupakan amanat Undang-Undang Desa dan Peraturan Perundangan lainnya yang
wajib dilaksanakan oleh Desa.
“Karena itu, Pemerintah Desa bersama BPD hari ini melaksanakan MusrenbangDesa yang didalamnya akan menetapkan RKPDesa Tahun 2026 nanti. Kita ketahui bersama bahwa RKPDesa ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026, yang nanti akan disesuaikan dengan pagu anggaran yang diterima Desa. Tanpa RKPDesa, maka APBDesa tidak dapat disusun.” terang Estefanus
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Desa telah melaksanakan tahapan Penyusunan dan Penetapan RKPDesa Tahun 2026, yaitu melaksanakan Musyawarah Jaga, yang merupakan tahapan menggali dan mengumpulkan aspirasi, usulan masyarakat dan Musdes Perencanaan Pembangunan, sebagai tahapan Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa yang antara lain bertugas mencermati, mengidentifkasi semua usulan Musyawarah Jaga, mereviu RKPDesa tahun sebelumnya dan menyusun RKPDesa Tahun 2026.
“Saya juga perlu menyampaikan kepada masyarakat, bahwa di tahun 2025 bahwa Dana Desa khususnya yang non-earmak (yang tidak ditentukan) sampai saat ini belum masuk ke rekening Desa. Akibatnya ada beberapa kegiatan fisik yang telah di tata dalam APBDesa Tahun 2025 tidak dapat dikerjakan atau dilaksanakan, yaitu Pekerjaan Drainase dan Gorong-Gorong. Tapi kegiatan dimaksud nantinya akan menjadi prioritas di tahun 2026.” kata Kumtua
Hukum Tua Estefanus juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat dan semua pihak, terhadap jalannya pemerintahan di Desa Tonsealama. “Dipenghujung tahun 2025 ini, Pemerintah dan Masyarakat Desa Tonsealama mendapatkan hadiah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), yaitu dengan menetapkan Desa Tonsealama sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat KPK RI Nomor : B/8139/DKM.01.02/80-84/12/2025 tanggal 11 Desember 2025.” tambah Kumtua Estefanus
Juga hadir sebagai peserta Musrenbangdesa, Tokoh Agama, Pdt.Maxi Sa’da, S.Th.,MA, Pdt.Joy R.T.Kindangen, S.Th, Pdt.Tonny Koloay dan Pdt.Christian Koraag, Pendamping Desa, Novita Rachmad, ST dan I Gusti Perbatasari, Tokoh Masyarakat yang merupakan perwakilan setiap Jaga, Lembaga-Lembaga Desa, Pengurus BUMDesa Sarana Sumber Sejahtera, Pengurus KopDes Merah Purtih Tonsealama, Anggota BPD dan Perangkat Desa Tonsealama. (Allo)
Bagikan:

Desa Tonsealama
Kecamatan Tondano Utara
Kabupaten Minahasa
Provinsi Sulawesi Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini